Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

hukum mengurung kucing hias

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Mengurung Kucing Hias

Soal:

Bolehkah mengurung kucing hias agar lebih mudah dinikmati dan aman dari gangguan ?

Jawab:

Mengurung kucing dengan maksud seperti yang ditanyakan tidak mengapa insyaallah, hanya saja wajib bagi sang pemilik untuk memenuhi hajat makan dan minumnya. Adapun mengurungnya dan menelantarkan makan dan minumnya maka ini diharamkan.
Rosululloh Sholallohu’alaihi Wasallam pernah mengabarkan seorang wanita Bani Israil yang masuk ke dalam neraka sebab kucing yang dia kurung hingga mati karena tidak diberi makan dan minum. Allohua’lam.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin baz pernah ditanya tentang hukum mengandangkan hewan-hewan di kebun binatang dengan maksud untuk disaksikan. Beliau menjawab :

ما نعلم في هذا شيء، لا حرج في ذلك؛ لأن فيه فوائد، يعرف الناس هذه الحيوانات ويقفون عليها، لا بأس بذلك، يعرفونها ويتفرجون عليها، إذا كان الحابس لها يقوم بحاجتها، يعطيها حاجاتها من الطعام والشراب، إذا حبسها وأعطاها حاجاتها فلا حرج إن شاء الله. نعم

“Kami tidak mengetahui larangan dalam masalah ini, tidak mengapa hal tersebut. Karena ada faedah-faedah diantaranya memberikan penerangan kepada manusia tentanghewan-hewan tersebut, mereka bisa menyaksikan d hadapannya, tidak mengapa yang demikian …. jika yang mengandangkan hewan-hewan tersebut mengurusi kebutuhan-kebutuhannya berupa makan, minum. Jika yang mengandangkan hewan-hewan tersebut mengurusi hajat kebutuhan mereka tidak mengapa insyaalloh”

(Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal)

 

Oleh:
Admin