Soal:
Bagaimana hukum memakai quffaz (kaos tangan) ?
Jawab:
Hukum memakai kaos tangan, seperti kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu’ah As’ilah Tuhimmu al-Usrah al-Muslimah (hlm. 44),
“Memakai sesuatu yang menutup kedua tangan di hadapan ajnabi (lelaki selain mahram), yang dikenal dengan kaos tangan, adalah hal yang baik.
Sepantasnya seorang wanita mengenakannya agar tidak tampak kedua telapak tangannya.
Bisa jadi, sabda Rasulullah Shollallohu’alaihi Wasallam (tentang pakaian wanita ketika ihram-pen):
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ.
“Jangan pula seorang muhrimah (wanita berihram) memakai cadar dan kaos tangan.”
Bisa jadi sabda ini menunjukkan adanya kebiasaan kaum muslimah mengenakan kaos tangan di masa itu.
Lagi pula, mengenakan kaos tangan lebih menutup kedua tangannya dan lebih menjauhkannya dari godaan. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan kaos tangan yang indah/cantik yang dapat menarik perhatian lelaki.” Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad As Sarbini. Majalah Asy Syariah ed 079)
Baca :