Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

hukum melepas sandal di kuburan

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu termasuk sunnah atau bid’ah?

Jawab:

Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah Rodhiyallohu’anhu, ia mengatakan:

Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shollallohu’alaihi wasallam, ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shollallohu’alaohi wa sallam mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”

Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shollallohu’alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad  berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari  gangguan itu.

Allah l-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shollallohu’alaihi wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124) dinukil dari Majalah AsySyariah ed_40

Oleh:
Abu Ismail Rijal