Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

hukum janin dalam perut kambing yang disembelih

8 bulan yang lalu
baca 1 menit
Hukum Janin dalam Perut Kambing Yang Disembelih

Pertanyaan:

Ketika kami menyembelih kambing, kami dapatkan janin dalam perutnya. Apa hukum janin tersebut? Bolehkah kami makan atau dihukumi bangkai?

Jawaban:

Apabila anda dapatkan janin masih hidup, maka seharusnya anda sembelih.

Namun apabila anda dapatkan janin telah mati, maka dengan anda menyembelih induknya sudah terhitung menyembelih janin tersebut.

Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam pernah bersabda:

ذكاة الجنين ذكاة امه

“Penyembelihan janin diikutkan dengan penyembelihan induknya.”

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri.

Hadits tersebut adalah dalil bahwa janin apabila didapatkan mati dalam perut induknya setelah disembelihnya induk, maka daginya halal, dan dihukumi telah disembelih seperti induknya.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa janin tidak halal kecuali jika disembelih. Namun pendapat yang rajih adalah apa yang telah kita sebutkan di atas berdasarkan hadits Abu Sa’id. Allahu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal