TANYA :
Bolehkah berhijrah ke negara kafir untuk bekerja? Bolehkah mengambil kewarganegaraan selain negara Islam?
JAWAB :
Jika Anda ingin bekerja dan mencari rezeki hendaklah pergi ke negara Islam, karena banyak negara Islam yang lebih kaya daripada negara kafir. Alasannya, pergi ke negara kafir dapat membahayakan akidah, agama, dan akhlak. Tidak boleh mengambil kewarganegaraan di negara kafir karena masuk dalam kategori ketaatan dan tunduk kepada pemerintahan mereka.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 19685