Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

hendak mengulangi jima’ disuruh istri berwudhu

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hendak Mengulangi Jima’ Disuruh Istri Berwudhu

Hendak Mengulangi Jima’ Disuruh Istri Berwudhu

Soal:

Benarkah orang yang hendak Mengulangi Jima’ dengan istrinya diwajibkan wudhu dulu ? Benarkah permintaan istri kepada suaminya untuk berwudhu sebelum mengulangi Jima’ ?

Jawab:

Landasan beramal bagi seorang muslim adalah Al Kitab dan As Sunnah dengan pemahaman salaf (shahabat, tabiin, tabiut tabiin)

Dalam riwayat shahih disebutkan bahwa Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam mengajarkan umatnya untuk berwudhu ketika hendak Mengulangi Jima’.

Riwayat yang dimaksudkan adalah Hadits shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يعُوْدَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوْءً

Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (jima’), kemudian hendak mengulangi hubungan tersebut, hendaklah ia berwudhu satu kali di antara keduanya (antara jima’ yang pertama dan yang kedua, –pent.).” (HR. Muslim no. 705)

Perintah dalam hadits ini bersifat mustahab karena adanya tambahan lafadz yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/152), Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

إِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ

“Karena dengan berwudhu akan menyemangatkan pengulangan tersebut.”.(Dishahihkan Sheikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 263)

Dengan adanya lafadz ini, wudhu ketika hendak mengulangi jima’ tidaklah wajib. Perintah yang ada bersifat anjuran dan bimbingan agar menyemangatkan pengulangan tersebut. (Fathul Bari 1/486, asy-Syarhul Mumti’ 1/240)

Wallahu ta’ala a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal