Soal :
Afwan ustadz kata sebagian teman memakai sandal selop itu haram. Apa benar ?
Jawab :
Pada asalnya segala sesuatu terkait dengan pakaian adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada dalil baik dari Al Quran atau as Sunnah yang mengharamkan seorang memakai sandal selop, sandal gunung, sandal jepit atau jenis lainnya.
Kecuali jika sandal selop itu adalah jenis tertentu yang dibuat khusus untuk perempuan, maka dalam keadaan ini tidak boleh bagi kaum laki-laki memakai seasatu yang merupakan kekhususan wanita, demikian pula sebaliknya tidak boleh bagi wanita memakai sesuatu yang merupakan kekhususan bagi kaum laki-laki berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam:
“Alloh melaknat kaum laki laki yang menyerupai kaum wanita, dan Alloh melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki laki.” (HR. Al Bukhori).
Al-‘Allamah Abdurrahman bin As-Sa’dy rohimahullah ketika memberi penjelasan hadits ini dalam kitab beliau Bahjah Qulubil Abror, beliau menyebutkan bahwa barang-barang yang dipakai ada tiga jenis.
Allohu a’lam (Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)