Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

haram pakai sandal selop ?

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Haram Pakai Sandal Selop ?

Soal :

Afwan ustadz kata sebagian teman memakai sandal selop itu haram. Apa benar ?

Jawab :

Pada asalnya segala sesuatu terkait dengan pakaian adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada dalil baik dari Al Quran atau as Sunnah yang mengharamkan seorang memakai sandal selop, sandal gunung, sandal jepit atau jenis lainnya.

Kecuali jika sandal selop itu adalah jenis tertentu yang dibuat khusus untuk perempuan, maka dalam keadaan ini tidak boleh bagi kaum laki-laki memakai seasatu yang merupakan kekhususan wanita, demikian pula sebaliknya tidak boleh bagi wanita memakai sesuatu yang merupakan kekhususan bagi kaum laki-laki berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam:

((  لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء و المتشبهات من النساء بالرجال  ))

“Alloh melaknat kaum laki laki yang menyerupai kaum wanita, dan Alloh melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki laki.” (HR. Al Bukhori).

Al-‘Allamah Abdurrahman bin As-Sa’dy rohimahullah ketika memberi penjelasan hadits ini dalam kitab beliau Bahjah Qulubil Abror, beliau menyebutkan bahwa barang-barang yang dipakai ada tiga jenis.

  1. Jenis yang khusus untuk kaum pria, jenis ini hanya boleh dipakai pria.
  2. Jenis yang khusus untuk kaum wanita, jenis ini hanya boleh dipakai wanita.
  3. Jenis yang berserikat bisa untuk pria atau wanita, tidak ada kekhususan. Jenis ini bisa dipakai siapapun.

Allohu a’lam (Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)

Oleh:
Admin