Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

haji tamattu’ dan hadyu

5 tahun yang lalu
baca 2 menit

Haji Tamattu’  dan Sembelihan Hadyu

Pertanyaan:

Haji tamattu’ itu apa ? Kenapa orang yang memilih haji tamattu’ terkena Dam/denda berupa menyembelih kambing? Kenapa harus bayar denda? Di mana letak kesalahan orang yang Mutamatti’ sehingga dia harus bayar denda? 

Jawab:

Haji tamattu’ adalah seorang menunaikan ibadah Umroh di bulan-bulan haji (syawwal, dzulqa’dah dan sepuluh awal dzulhijjah), kemudian setelah tahallul dari umrohnya dia tetap tinggal di Mekah hingga datang hari tarwiyah (8 Dulhijjah). Di hari tarwiyah tersebut dia berihrom kembali dan menunakan amalan-amalan ibadah haji.

Inilah haji tamattu’ yang biasa dilakukan kebanyakan jamaah haji Indonesia bersama Kementrian Agama, dalam haji reguler.

Tentang haji tamattu’, Imam Malik Rohimahulloh meriwayatkan Atsar Ibnu Umar rohdhiyallohu’anhu

قال ابن عمر رضي الله عنهما: من اعتمر في أشهر الحج، قبل الحج، ثم أقام بمكة حتى يدركه الحج فهو متمتع إن حج، وعليه ما استيسر من الهدي، فإن لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ في الحج وسبعة إذا رجع.

Berkata Ibnu Umar : Barangsiapa menunaikan Umroh di bulan bulan Haji, sebelum haji, kemudian ia tinggal di Mekah hingga datang waktu Haji. Jika dia melakukan haji maka dikatakan seorang yang Mutamatti’. Dan wajib atasnya untuk menyembelih apa yang mudah  berupa Hadyu (hewan sembelihan). Apabila tidak adayang disembelih (atautidak mampu) maka kewajibannya berpuasa 3 hari di saat haji dan dilanjutkan 7 hari setelah pulang dari haji. (Atsar Shahih diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththo’ (1/344).

Terkait dengan kewajiban menyembelih, sesungguhnya penyembelihan itu bagian dari manasik ibadah haji. Bagi yang mampu menyembelih diwajibkan atasnya menyembelih hadyu sebagai bentuk syukur kepada Alloh karena dia bisa menunaikan dua ibadah sekaligus dalam satu safar, yaitu haji dan umroh.

Jadi sembelihan itu bukan denda karena melakukan pelanggaran, tetapi karena syukur atas nikmat dimudahkan melakukan dua ibadah haji dan umroh hanya dengan satu safar.

Bagi yang tidak mampu menyembelih, Alloh memerintahkannya untuk berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika haji dan tujuh hari ketika pulang ke tanah air.

Kewajiban menyembelih (hadyu) juga diwajibkan atas mereka yang melakukan haji qiron. Haji Qiron meskpun dalam amalan sama dengan haji ifrod namun dia meniatkan dua ibadah sekaligus, hji dan umroh. Maka sebagai bentuk syukur pula diwajibkan Hadyu. Allohu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal