Gelas Sudah Di Tangan Terdengar Adzan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, semoga Alloh memberkahi kita semuanya. Afwan ana mau bertanya, saat ana sahur tiba-tiba adzan dan buru- buru ana cepat-cepat minum dan meninggalkan piring. Tetap sah kah puasa ana menurut syariat islam? Dari: Muhammad xxxxmuha..xxxx@gmail.com
Jawab:
وعليكم السلام و رحمۃ ﷲ وبركاته
Alhamdulillah, terkait dengan permasalahan seorang yang sedang sahur tiba tiba terdengar adzan, dan dia belum selesai dari sahurnya.
Apabila adzan yang Anda dengar adalah adzan sebelum waktu subuh, maka tidak ada khilaf bahwa anda tetap melanjutkan sahur.
Ini perlu kita ingatkan, karena di sebagian tempat di negeri kita, ada masjid yang mengumandangkan adzan di waktu yang mereka sebut dengan “Imsak”.
Padahal waktu itu disepakati belum saatnya shalat Shubuh, sekitar 10 atau 15 menit sebelum waktu subuh. Dan apa yang disebut waktu imsak tersebut sesungguhnya kebid’ahan yang tidak pernah diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Adapun jika adzan yang Anda dengar memang adzan Shubuh, yakni adzan kedua, sementara hajat sahur anda belum selesai, bejana masih di tangan, apakah boleh melanjutkan sahur, seperti yang antum tanyakan, atau harus mulai berpuasa dan dia letakkan gelasnya?
Ada yang berpendapat, waktu puasa sudah tiba maka tidak boleh minum meskipun seteguk. Gelas harus diletakkan.
Sebagian ulama berpendapat, meskipun adzan boleh baginya untuk melanjutkan hajatnya untuk minum air meskipun mendengar adzan.
Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahulloh berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam:
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
Jika salah seorang diantara kalian mendengar adzan sementara bejana masih berada ditangannya, maka janganlah diletakkan sampai ia tunaikan hajatnya dari bejana itu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad (2/423) (15/284 no. 9474), Abu Dawud dalam Sunan no. 2350, Al Hakim dalam Mustadrak, dari Shahabat Abu Hurairah, Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Ad Dzahabi, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah.
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahulloh : “Disini ada dalil bahwa siapa yang mendapatkan fajar terbit dalam keadaan bejana makanan atau minuman di tangannya boleh baginya untuk tidak meletakkan sampai dia mengambil hajatnya dari situ. Ini adalah pengecualian dari ayat:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. QS. Al Baqarah: 187
Sehingga tidak ada kontradiksi antara keduanya. Lihat pendapat Syaikh Al Albani pada buku beliau Tamamul Minnah hal. 417-418.
Berdasarkan pendapat ini, puasa anda sah insyaallah Ta’ala.