Pertanyaan:
Di Masjid Nabawi saya melihat ada orang yang shalat sunnah berulang-ulang antara maghrib dan isya. Ada yang mengabarkan bahwa setelah maghrib dan isya memang ada shalat enam rakaat yang pahalanya sangat besar. Apakah ada hadits tentang enam rakaat tersebut? Jazakumullohukhoiron
Jawaban:
Hadits tentang keutamaa shalat enam Rakaat setelah maghrib diriwayatkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ pernah bersabda:
مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ سِتَّ رَكَعَاتٍ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيمَا بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلْنَ لَهُ بِعِبَادَةِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً
“Barangsiapa shalat setelah maghrib enam Rakaat, dan selama mengerjakan dia tidak berbicara dengan kejelekan, sungguh enam rakaat itu disetarakan dengan ibadah selama dua belas tahun.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dalam Sunan no. 435, Ibnu Majah no. 1167, Muhammad bin Nashr Al Marwazi dalam kitabnya, Qiyamul Lail, no. 87, Abu Ya’la Al Mushili dalam Al-Musnad (10/413), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (2/207) dan Ath-Thabarani dalam Al Ausath.
Para ulama bersepakat menghukumi hadits ini sebagai hadist yang sangat lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dan hujjah.
Dalam sanad Hadits ada perawi bernama, Umar bin Abdullah bin Abi Khots’am.
Berkata Al Bukhari tentangnya: “Munkarul Hadits” (Haditsnya Munkar)
Berkata Abu Zur’ah Ar-Razi: “Wahil Hadits” (Hadis haditsnya sangat lemah) _ Adh-Dhu’afa, Abu Zur’ah (2/543)
Berkata Ibnu Hibban: “kana miman yarwil Asy-ya Al Maudhuat ‘An Tsiqotil Aimmah.” (Dia biasa meriwayatkan hadits palsu, disandarkan kepada para imam yang terpercaya” Al-Majruhin (2/83)
Berkata Ibnu ‘Adi: “Munkarul Hadits” (Haditsnya Munkar) Al-Kamil (6/126)
Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani menghukuminya, sebagi hadits yang “Dho’if Jiddan” (Sangat Lemah)
Meskipun hadits ini lemah, bukan berarti tidak boleh shalat diantara Maghrib dan Isya.
Waktu antara Maghrib dan Isya termasuk waktu yang diperbolehkan shalat sunnah mutlak.
Boleh bagi anda shalat sunnah multak dua rakaat, empat, enam, delapan atau lebih dari itu, baik di masjidil haram, masjid nabawi, masjid-masjid lain atau di rumah. Shalat sunnah mutlak.
Adapun shalat sunnah enam rakaat yang disebutkan dalam hadits yang dikatakan sebanding dengan ibadah dua belas tahun, maka hadits ini sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Allahu a’lam