Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

catatan kecil tentang shalat ied bertepatan hari jumat

setahun yang lalu
baca 2 menit
Catatan Kecil Tentang Shalat Ied Bertepatan Hari Jumat

Mengingat adanya kemungkinan Shalat Iedul Fithr pada tahun ini 1444 H akan jatuh pada hari Jumat, berikut ini beberapa hukum yang penting untuk diketahui apabila shalat ied bertepatan dengan hari jumat, yang juga ied bagi kaum muslimin.

Dengan tetap memperhatikan bahwa penentuan 1 syawwal dengan ru’yatul hilal dan menanti hasil sidang Itsbat Pemerintah Republik Indonesia.

  1. Siapa menghadiri shalat ied, dia mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tidak mengikuti shalat jumat di hari itu. Meskipun boleh untuk tidak shalat jumat namun tetap berkewajiban menunaikan shalat dhuhur pada waktunya. Seandainya dia menginginkan untuk tetap menghadiri shalat jumat, lebih afdhol.
  1. Siapa yang tidak menghadiri Shalat ied, tidak mendapatkan rukhshoh untuk tidak shalat jumat. Kewajiban shalat jumat tidak gugur atasnya dan dia harus berusaha mencari masjid yang ditegakkan padanya shalat jumat. Apabila tidak mendapatkan masjid yang ditegakkan shalat jumat maka kewajibannya adalah shalat dhuhur pada waktunya.
  1. Wajib atas imam-imam masjid jum’at (masjid yang biasa ditegakkan shalat jumat) untuk mengadakan shalat jumat di hari ied tersebut, agar mereka yang tidak mengikuti shalat ied bisa menunaikan kewajiban shalat jumat, demikian pula mereka yang mengikuti shalat ied apabila berkeinginan menegakkan shalat jum’at.
  2. Siapa yang menghadiri shalat ied dan mengambil rukhshoh untuk tidak shalat jumat, maka kewajibannya adalah menegakkan shalat dhuhur setelah masuk waktu dhuhur.
  3. Tidak disyareatkan dikumandangkan adzan dhuhur pada hari tersebut kecuali di masjid-masjid yang ditegakkan shalat jumat.
  4. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang mengikuti shalat ied, gugur atasnya kewajiban shalat jumat dan gugur pula kewajiban shalat dhuhur di hari itu adalah pendapat yang tidak benar.

Sumber:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) no. 211162 tertanggal 8/11/1420H seputar hukum shalat jumat apabila bertepatan dengan hari ied.

Oleh:
Abu Ismail Rijal