TANYA :
Apa hukum pergi haji tanpa mahram? Bagaimana sikap seorang anak jika orang tuanya bersikeras ingin pergi haji tanpa mahram karena uangnya sudah cukup, sedangkan anaknya ingin menemani tetapi tidak memiliki biaya?
JAWAB :
Tidak boleh. Anaknya hendaknya berusaha menahan dan menasihatinya. Semoga orang tua mendapat petunjuk dan mengurungkan niat sampai ada mahramnya.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 110