Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

bergurau ceraikan istri

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bergurau Ceraikan Istri

Bergurau Ceraikan Istri

Pertanyaan:

Seorang menceraikan istrinya dengan lafadz yang jelas-jelas cerai. Namun menurut penuturannya dia hanya bergurau. Apakah yang seperti ini dianggap jatuh talak ?

Jawab:

Ini termasuk Senda gurau yang tidak diperbolehkan. Talak yang diucapkannya benar-benar telah jatuh, meskipun dia mengaku itu hanyalah Senda gurau.

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh:

هذا سائل من الرياض يقول: رجل ذهب إلى زملائه، فسألوه عن أهله، فقال لهم: طلقتها، أي: يعني الزوجة زوجة هذا الرجل، وذلك مزاحًا معهم، هل يعتبر هذا طلاقًا؟

“Berikut penanya dari kota Riyadh berkata: Ada seorang lelaki berjumpa dengan teman-temannya, lalu mereka menanyakan tentang istri si lelaki ini, dia mengabarkan bahwa ia telah mentalaknya. Jawaban itu hanya sekedar Senda gurau. Apakah yang seperti ini dianggap talak?

Syaikh Abdul Aziz menjawab:

نعم يعتبر طلقة واحدة، يحسب عليه طلقة واحدة، ويؤخذ بإقراره، والطلاق جده جد وهزله جد، وليس له أن يلعب بذلك، فالمقصود أنه متى أقر بهذا يحسب عليه طلقة واحدة، إذا قال: هي أني طلقتها تحسب طلقة واحدة. نعم.

Iya, dianggap dia telah menceraikan (istrinya) satu kali cerai. Dihitung atasnya satu kali talak. Dengan ikrar (pengakuan) nya diambil (hukum talak). Dan talak itu, seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius, sehingga tidak boleh seorang bermain main dengan urusan talak.

Intinya, kapan saja seorang suami mengaku/ikrar telah (mentalak istrinya), dihitung satu kali cerai, jika dia berkata: Istriku, sungguh aku telah menceraikannya, itu dianggap satu kali cerai…

(Sumber fatwa : binbaz.org.sa)

Oleh:
Abu Ismail Rijal