Soal:
Sah atau tidak apabila seorang belum aqiqah tapi ingin ikut qurban (Udhhiyah)
Jawab:
Seorang yang belum diaqiqohi oleh orang tuanya, atau dia belum mengaqiqohi anak-anaknya boleh menyembelih hewan Kurban (udhhiyah) ketika datang hari iedul qurban.
Kurban yang disembelih sah meskipun seorang belum aqiqoh. Allohu a’lam.