Soal:
Bismillah. Afwan ustadz, manakah pendapat yang rajih tentang bayi perempuan saat diaqikahi dihari ke–7, apakah juga disyareatkan kepalanya digundul seperti bayi laki laki? Mohon jawabannya ustadz. .
Jawab:
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa menggundul kepala bayi laki-laki disunnahkan bersamaan dengan aqiqah di hari ketujuh.
Adapun membuang rambut kepala bayi perempuan, memang terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.
Pendapat kedua inilah yang kuat insyaallah berdasar keumuman sabda Rasulullah sholallohu’alaihi wasalla,:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Jika memasuki hari ketujuh dari bayi yang terlahir maka curahkanlah darah (yakni sembelihlah hewan Aqiqah), buanglah gangguan (adza), dan berlah ia nama.” Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (2/526) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari (9/589).
“Adza” ( الأذى ) dalam hadits ini yang artinya gangguan/kotoran ditafsirkan para ulama dengan makna : rambut kepada dan apa yang menempel pada bayi dari bekas-bekas kelahiran.
Pendapat kedua dipilih oleh Ash-Shan’ani sebagaimana tampak dalam kitabnya Subulus Salam(4/203). Allahua’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)