Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

arisan barang lebaran

6 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal:

Ustadz saya ingin bertanya tentang arisan/tabungan barang lebaran.

Gambarannya sebagai berikut: Pada waktu akad, barang yang akan diambil sudah ditentukan jumlah, waktu, dan harganya. Misal: Barang yang dibeli Daging sapi, berat 1 kg, harga Rp 2.900 dan dibayar 44 kali, waktu pengambilan barang menjelang lebaran. 

Apabila nanti saat pembelian harga daging sapi Rp 2.800  (lebih rendah dari yang disepakati dalam akad), maka pengelola untung. Namun, jika harga daging sapi Rp 3.000, pengelola rugi. Bolehkah hal semacam itu? Jika tidak boleh, bagaimana solusinya jika sudah terjadi akad sejak awal?

Jawab:

Sistem arisan seperti di atas termasuk judi tanpa ragu lagi. Solusinya ada dua

Pertama: Batalkan akadnya. Ini sebuah kewajiban karena di dalamnya terdapat kemungkaran.

Kedua: Akadnya ditunda sampai pada setoran akhir, barulah jual beli dilakukan sesuai dengan harga barang saat itu.

Apabila uangnya kurang, pembeli menambahkan nominal uang sesuai. Jika uangnya lebih, penjual mengembalikannya.

 

Soal:

Jika sebelumnya saya sudah pernah sampai pada akad selesai dan penjual mengambil keuntungan dari akad tersebut, apakah wajib mengembalikan seluruhnya atau diganti dengan memperbanyak sedekah?

Jawab:

Jika telah terjadi sebelum mengetahui ilmunya, keuntungan yang sudah didapat halal baginya. Perbanyaklah tobat dan sedekah, serta jangan diulangi kembali.

(Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini, Hafizhahulloh)

 

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Arisan Barang Lebaran