Anak Zina Tidak dapat Warisan dari Ayah Biologis
Pertanyaan:
Seorang mati meninggalkan seorang anak lelaki (dari hasil hubungan sebelum nikah/zina), dua anak perempuan, seorang istri dan satu saudara kandung. Bagaimana pembagian warisnya ? (Dua anak perempuan lahir setelah akad nikah yang sah)
Jawab:
Dalam hal nasab, Anak dari hubungan zina nasabnya tidak dinisbatkan kepada ayah biologisnya, namun kepada ibunya.
Dalam hal warisan, anak zina juga tidak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.
Dalam hal perwalian, jika anak zina itu perempuan maka yang menjadi wali adalah wali hakim.
Terkait kasus waris yang ditanyakan. Maka pembagiannya adalah:
1- Istri mayyit mendapatkan 1/8 harta.
2- ua anak perempuan mendapatkan 2/3 harta
3- saudara laki laki mayit mendapatkan sisa harta
Adapun anak laki laki yang lahir dari perzinaan, maka tidak berhak mendapatkan warisan.
Apabila ada wasiat harta untuk anak laki laki ini, maka ditunaikan wasiatnya selama tidak melebihi 1/3 harta Allahua’lam.
Baca :