Soal:
Ustadz, saya pernah mendengar bahwa anak yang kita susui seperti anak kandung kita apakah berarti dia juga berhak mendapatkan warisan sebagaimana anak kandung ?
Jawab:
Anak yang anda susui sama seperti anak kandung hanya dalam hal “kemahroman”, artinya anak sususan anda adalah mahrom bagi anda, suami anda (yg menjadi sebab keluarnya ASI), anak anak kandung anda , demikian seterusnya.
Jadi Hubungan yang ada dengan sebab menyusui hanya hubungan mahrom sebagaimana dalam hadits.
Adapun hubungan waris mewarisi tidak ada antara anda dan anak susu anda.
Demikian pula hubungan perwalian (wali nikah) bapak susuan tidak bisa menjadi wali bagi putri susuannya. Allohu a’lam.