Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

anak saudari kandung dan kakak ipar bukan ahli waris

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Paman ana baru saja meninggal, Istrinya sudah dicerai dan tidak punya anak dalam pernikahannya dengan paman.
Paman mempunyai:  Kakak perempuan Kandung dengan 2 anak, laki-laki dan perempuan.

Paman juga punya
Kakak ipar (kakak istri) dengan 3 anak, (2 perempuan dan 1 laki-laki). Bagaiman Pembagian warisannya?

Jawab:

Yang termasuk ahli waris dalam kasus di atas hanya Kakak Perempuan Kandung (saudari kandung) ( اخت شقيقة ).

Adapun anak-anak saudari kandung, kakak ipar (kakaknya istri) dan anak-anaknya kakak ipar, semua bukan termasuk ahli waris.

Jika memang demikian permasalahannya, maka pembagian warisnya:

Saudari Kandung mendapatkan semua harta paman anda (yang tidak lain adalah saudara kandungnya), dengan rincian: 1/2 harta dia peroleh secara fardh, dan 1/2 sisanya diberikan kepadanya secara Radd. Allohu a’lam. (Dijawab: Abu Ismail Muhammad Rijal)

Oleh:
Abu Ismail Rijal