Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

anak perempuan kecil masuk shof laki-laki

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab:

Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.

Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam. (Dijawab oleh : Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini, Majalah AsySyariah  ed.110)

Oleh:
Abu Ismail Rijal