Jika masalah sebenarnya sebagaimana yang diterangkan oleh peminta fatwa bahwa seseorang mengharamkan istrinya dan tidak mau berdamai dengannya kecuali setelah dia mengorbankan hartanya, jika dia mau membatalkan sumpahnya yakni berdamai dengan istrinya tanpa memberinya sembelihan yang diinginkannya, maka dia terkena denda Zihar, yaitu memerdekakan seorang budak.
Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia memberi makan 60 orang miskin. Itu harus dilakukannya sebelum dia menggauli istrinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujaadilah: 1-3)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.