Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ziarah kubur pada hari ketiga, kelima belas, dan keempat puluh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh

Pertanyaan

Apa hukum berziarah kubur pada hari ketiga, kelima belas, dan keempat puluh dari hari kematian si mayat? Perlu disampaikan bahwa kebiasaan ini tengah berkembang di negeri kami.

Jawaban

Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki apabila dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan nasihat serta mendoakan mayat kaum Muslimin. Berziarah kubur tidak memiliki waktu tertentu. Mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah dianggap perbuatan bidah yang tidak boleh dilakukan karena hal tersebut tidak ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'