Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta dan laba, serta penundaan pembayaran zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Dan Laba, Serta Penundaan Pembayaran Zakat

Pertanyaan

Kami berharap Anda - semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda - untuk membekali kami dengan fatwa syariat tentang masalah yang akan kami terangkan berikut ini: 1. Saya bersama dengan beberapa orang saudara kandung mendirikan sebuah yayasan sosial yang bertujuan untuk membantu antar sesama. Kami memutuskan untuk mengumpulkan modal untuk yayasan tersebut terhitung mulai dari tanggal 30/3/1415 H, dengan modal sebesar 110.000 riyal. Dan kami juga memutuskan bahwa uang tersebut diinvestasikan dalam bentuk transaksi jual beli yang berlaku terhadap anggota dan bukan anggota. Modal tersebut dibantu dengan setoran perbulan dalam jangka waktu sepuluh bulan, dengan jumlah sebesar lima ratus riyal per orang, yang akhir setorannya mesti dibayar di penghujung bulan 12 tahun 1415 H, sehingga total jumlahnya mencapai 165.000 riyal di penghujung bulan Zulhijjah tahun 1415 H. 2. Kami membeli lima buah mobil terhitung mulai dari tanggal 30/5/1415 H, sampai tanggal 30/2/1416 H dalam jangka waktu yang bervariasi, dengan jumlah keuntungan sebesar 69.885 dalam jangka waktu tersebut. Perlu diketahui bahwa total uang tersebut merupakan keuntungan dari penjualan mobil secara kredit, dengan catatan setoran kredit terakhir untuk penjual mobil tersebut berakhir pada tanggal bulan 12 tahun 1418 H. 3. Permintaan transaksi jual beli ini masih tetap berlanjut tanpa berhenti sampai di situ. 4. Saat memeriksa pembukuan dan menghitung keuntungan serta kerugian yang ada, kami rasanya ingin mengetahui zakat dari harta-harta ini semua. Begitu juga kami ingin Anda mengeluarkan sebuah fatwa syariat tentang cara mengeluarkan zakat harta kami ini, berikut waktu penyerahannya. Dan jika kami ingin mengeluarkan zakatnya di bulan Ramadan tahun 1416 H, sementara terhitung mulai tanggal 30/3/1416 H, modal kas kami yang senilai 110.000 riyal sudah mencapai masa haul (satu tahun), maka apakah dampak bagi kami bila menunda pembayaran zakatnya, terhitung mulai dari tanggal 30/2/1416 sampai ke bulan Ramadan tahun 1416 H? Serta apakah kami diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat harta kami ini secara kolektif, yaitu modal berikut dengan laba yang diperoleh? Catatan: Berdasarkan pada pembukuan, ternyata jumlah hasil dari kegiatan bisnis yang dilakukan yayasan sampai tanggal 30/2/1416 H mencapai 234.885. Dan uang ini merupakan piutang yang ada pada saudara-saudara yang berasal dari beberapa orang anggota yayasan, sebagai setoran bulanan yang berakhir di penghujung bulan Zulhijjah tahun 1418 H. Sementara perlu diketahui bahwa uang kas yang ada sampai tanggal 30/2/1416 H yang ada pada saya hanya berjumlah 25.731 saja. Mohon diberikan penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Wajib mengeluarkan zakat harta berikut labanya, baik yang sudah ada di tangan maupun yang belum diterima, setelah mencapai masa satu tahun lamanya sejak waktu kepemilikan. Dan tidak boleh menunda-nunda pembayaran zakat dari waktu yang ditetapkan, tapi justru sebaliknya wajib segera mengeluarkan zakat tersebut pada waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'