Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

yang meninggal dalam kecelakaan mereka dimandikan seperti yang lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Yang Meninggal Dalam Kecelakaan Mereka Dimandikan Seperti Yang Lainnya

Pertanyaan

Salah satu dari anak-anak saya mencapai usia 18 tahun. Allah mentakdirkannya meninggal bersama tiga orang yang lain dan dia yang keempat. Dia bersama mereka dalam satu mobil yang disewa dari salah satu perusahaan. Di saat mereka di dalam mobil, mobil melompat dari puncak gunung dan mereka meninggal dunia. Ketika dikuburkan, darah mereka keluar mengalir yang membuat kami jadi ragu karena darah terus mengalir. Lalu salah seorang guru agama datang kepada kami dan dia berkata, "Jangan kalian mandikan mereka selama darah mereka masih mengalir, boleh jadi mereka mati syahid. Kafani mereka sesuai dengan keadaan mereka dan dengan pakaian mereka". Benar, kami mengkafani mereka dengan pakaian mereka tanpa dimandikan. Dan kami tidak tahu apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Berilah saya penjelasan pada masalah ini.

Jawaban

Yang diwajibkan adalah memandikan mayat tersebut sebagaimana mayat kaum Muslimin yang lainnya. Dan apa yang dikatakan bahwa mereka adalah syahid dan tidak perlu dimandikan tidaklah benar.

Yang dikatakan mati syahid adalah orang yang mati di medan pertempuran melawan orang kafir. Tetapi selama hal itu telah dilakukan, disalatkan, dan dikuburkan maka tidak perlu diulang lagi.

Dan orang yang telah melakukan kesalahan dan kekurangan pada masalah itu hendaklah beristigfar dan bertaubat atas kelalaiannya pada kewajiban ini terhadap mayat kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'