Jika ia mengetahui wudhunya batal ketika shalat maka ia harus menghentikan shalatnya dan pergi, dan salah seorang makmum menggantikan posisinya sebagai imam untuk menyempurnakan shalat.
Jika ia tidak melakukan hal itu dan ia menyempurnakan shalat dalam keadaan tidak suci maka shalatnya dan salat mereka batal, dan mereka wajib mengulangi shalat. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.