Seseorang mengerjakan shalat empat rakaat bersama imam. Namun di tengah-tengah tasyahud pertama wudhunya batal sehingga dia harus pergi dan berwudhu lagi. Ketika dia kembali, ternyata jamaah sedang mengerjakan rakaat terakhir sebelum ruku. Apakah dua rakaat yang telah dia kerjakan sebelumnya boleh dihitung dan digabungkan dengan rakaat terakhir, ataukah dua rakaat tersebut batal?
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pendapat yang mengatakan bahwa apabila orang tersebut pergi ke tempat wudhu dengan tetap menghadap kiblat dan saat kembali ke tempat shalat, maka dia hanya wajib meng-qadha rakaat shalat yang dia tinggalkan, yaitu rakaat ketiga?
Apakah benar hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baru teringat junub setelah takbir untuk mengerjakan shalat berjamaah dan berkata kepada orang-orang yang ada di belakang beliau, "Tetaplah di tempat kalian!" lalu beliau pergi dan mandi, kemudian kembali kepada mereka dan melanjutkan shalat?
Orang yang batal wudhu saat mengerjakan shalat harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya dari awal karena rakaat yang sebelumnya dianggap batal dengan batalnya wudhu dan perpindahannya dari tempat shalat.
Dengan demikian, rakaat-rakaat yang telah dikerjakan tidak masing hitungan. Riwayat hadits yang Anda sebutkan itu tidak ada dasarnya sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.