Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

witir yang afdhal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Witir Yang Afdhal

Pertanyaan

Apakah mengakhirkan shalat witir dari selepas shalat Isya itu boleh hingga pertengahan malam atau mengakhirkannya hingga azan pertama shalat Subuh? Karena terkadang saya melakukan hal itu. (Terkadang saya terbangun dan mengerjakannya, namun terkadang saya tidak terbangun). Jika saya ingat shalat witir beberapa menit sebelum shalat Subuh atau setelahnya, apakah saya harus mengerjakannya ataukah tidak? Namun kebiasaannya saya tidak melakukannya jika baru ingat witir beberapa menit sebelum shalat Subuh atau setelahnya. Apakah saya berdosa karena hal itu dan harus mengadanya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Dan semoga Allah memberkati ilmu Anda.

Jawaban

Shalat witir yang afdal adalah di akhir malam bagi orang yang yakin akan bangun malam, dan di awal malam bagi orang yang tidak yakin akan bangun malam. Jika fajar telah terbit, maka waktu shalat witir telah habis.

Dan jika mengadanya di waktu duha maka itu lebih baik, akan tetapi dengan menggenapkan bilangannnya, yaitu tiga rakaat menjadi empat rakaat, lima rakaat menjadi enam rakaat, dan seterusnya, dengan salam pada setiap dua rakaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Witir Yang Afdhal