Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat yang menyebabkan sebagian anak tidak mendapatkan warisan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Wasiat Yang Menyebabkan Sebagian Anak Tidak Mendapatkan Warisan

Pertanyaan

Seseorang mempunyai delapan anak. Enam orang di antaranya senantiasa taat kepada Allah dan orang tuanya, sedangkan yang dua lagi suka bermaksiat kepada Allah, tidak berpuasa dan salat serta durhaka kepada kedua orang tuanya. Mereka adalah Mansur dan Saleh. Oleh karena kelakuannya itu, dalam wasiat ditulis bahwa Mansur dan Saleh tidak mewarisi harta peninggalannya kecuali jika mereka bertaubat. Mohon penjelasan tentang sahnya wasiat ini?

Jawaban

Wasiat ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan tuntutan syariah dan keadilan yang diperintahkan Allah, khususnya antar sesama anak, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث

“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap bagian kepada orang yang berhak menerimanya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari an-Nu`man bin Bashir radhiyallahu `anhu

أن أباه أتى به النبي صلى الله عليه وسلم فقال: إني نحلت ابني هذا غلامًا كان لي، فقال: أكُلُّ ولدك نحلته مثل هذا؟ فقال: لا، قال: فأرجعه

“Bahwasannya ayahnya datang bersamanya kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan kepada puteraku ini seorang budak milikku”. Beliau bertanya, “Apakah engkau melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?”. Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!”.”

Dan menurut redaksi Muslim, beliau berkata

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu”

Maka ayah Anda harus membatalkan wasiat itu, kecuali terbukti secara syariat bahwa kedua anaknya itu benar-benar telah kafir, seperti meninggalkan shalat ketika ayahnya meninggal. Maka keduanya tidak mendapatkan warisan walaupun tidak wasiat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam

لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم

“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim” disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'