Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat untuk cucu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wasiat Untuk Cucu

Pertanyaan

Seseorang datang ingin mengukuhkan wasiat bapaknya dengan ditulis dalam akta resmi, sementara ini ditulis dengan kertas biasa. Surat wasiat ini berisi bahwa dia akan memberi anak-anaknya yang belum menikah sepuluh ribu riyal dari peninggalannya, untuk membantu pernikahan mereka, dan sebagai teladan bagi saudara-saudaranya yang telah menikah bahwa bapaknya telah membantu dengan jumlah tertentu. Mohon penjelasan semoga Allah menjaga Anda. Apakah sah wasiat ini? Bolehkah berwasiat untuk ahli waris? Semoga Allah menjaga Anda dan membalas dengan pahala yang berlipat ganda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Tidak ada larangan melaksanakan wasiat jika anak penerima wasiat tersebut telah layak menikah sebelum bapaknya meninggal, dan dapat dijadikan modal dan menjaga nilai keadilan antar saudara yang belum atau telah menikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Wasiat Untuk Cucu