Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat untuk anak perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wasiat Untuk Anak Perempuan

Pertanyaan

Bapak saya mempunyai tiga anak lelaki dan lima anak perempuan, dan memiliki sejumlah domba. Beliau berwasiat kepada saya (sampai sekarang beliau masih hidup) yaitu setelah beliau meninggal, saya harus memberikan domba kepada dua anak perempuannya sebelum harta warisan dibagikan, kemudian baru sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya. Beliau beralasan kedua anak perempuannya membantu mengurus dombanya. Beliau berkata juga agar disedekahkan atas nama dirinya lima ribu riyal untuk dibelikan makanan. Sisanya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Jawaban

Kewajiban pertama adalah membayar hutang orang meninggal, kemudian melaksanakan wasiat untuk amal kebaikan maksimal sepertiga. Jika lebih dari sepertiga harus mendapat izin ahli waris. Berwasiat untuk anak-anak perempuan adalah tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

لا وصية لوارث

” Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Kecuali dengan izin ahli waris. Sisa harta setelah dikurangi untuk melunasi hutang, membayar wasiat dibagikan kepada ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'