Pertama, Anda wajib mengeluarkan wasiat sepertiga dari semua harta yang dimiliki berupa uang, kambing, dan lahan pertanian, bukan hanya dari sepertiga uang. Wasiat dilaksanakan setelah melunasi utang.
Kedua, harta wasiat tersebut disalurkan untuk tujuan positif sesuai keinginan bapak Anda. Jika pemberi wasiat tidak menentukan, maka penerima wasiat harus mencari tujuan yang dianggap paling tepat, misalnya bantuan bagi orang fakir atau sumbangan pembangunan masjid.
Ketiga, jika saudara bapak Anda menerima wasiat, maka alhamdulillah. Jika dia menolak, maka diajukan ke hakim agama untuk menentukan orang yang tepat, baik anak pemberi wasiat atau orang lain.
Keempat, menggunakan harta wasiat dalam suatu usaha adalah hak orang yang diberikan wewenang seandainya dia merasa bahwa manfaatnya akan lebih besar jika disimpan dan dikembangkan, baik orang yang diberi wewenang itu saudara atau lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.