Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat bagi selain ahli waris hanya diperbolehkan maksimal sepertiga (dari harta peninggalan)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wasiat Bagi Selain Ahli Waris Hanya Diperbolehkan Maksimal Sepertiga (Dari Harta Peninggalan)

Pertanyaan

Seorang perempuan memiliki rumah, hidup sendiri, dan telah lanjut usia. Dia berkeinginan untuk mewasiatkan rumahnya kepada anak saudaranya dari pihak ibu, padahal dia memiliki saudara dari pihak bapak. Lalu, siapakah yang berhak atas wasiat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.

Jawaban

Wasiat harta untuk selain ahli waris diperbolehkan maksimal sepertiga atau lebih rendah. Apabila lebih dari sepertiga, maka keputusannya diserahkan kepada ahli waris yang telah dewasa, boleh atau tidaknya pemenuhan wasiat itu tergantung persetujuan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'