Harta waris wanita yang disebutkan, jika kedua orang tuanya juga tidak ada, hanya diberikan untuk keponakan laki-laki anak saudara laki-laki kandungnya. Karena dialah ashabah yang paling dekat. Sedangkan orang-orang yang disebutkan selain keponakannya tersebut tidak mendapatkan apa-apa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat.” (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.