Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan wanita yang tidak memiliki suami, anak dan saudara, namun memiliki seorang keponakan laki-laki, anak saudara laki-laki kandungnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Wanita Yang Tidak Memiliki Suami, Anak Dan Saudara, Namun Memiliki Seorang Keponakan Laki-laki, Anak Saudara Laki-laki Kandungnya

Pertanyaan

Seorang wanita tidak memiliki suami dan anak, dia juga tidak meninggalkan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, akan tetapi dia memiliki satu keponakan laki-laki dan empat keponakan perempuan dari saudara laki-laki kandungnya. Keponakan laki-lakinya itu mempunyai beberapa saudara kandung laki-laki dan saudari seibu. Wanita yang meninggal itu juga memiliki keponakan perempuan dari saudarinya. Mohon fatwa Anda, siapakah dari mereka yang berhak mendapatkan warisan dari wanita tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Harta waris wanita yang disebutkan, jika kedua orang tuanya juga tidak ada, hanya diberikan untuk keponakan laki-laki anak saudara laki-laki kandungnya. Karena dialah ashabah yang paling dekat. Sedangkan orang-orang yang disebutkan selain keponakannya tersebut tidak mendapatkan apa-apa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.