Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan saat dijatuhkan talak ia tidak dalam kondisi sakit yang menyebabkan wafatnya maka wanita tersebut sudah selesai dari masa idahnya. Ia termasuk dalam hukum talak ba`in sebab suaminya tidak merujuknya pada saat menjalani idah. Oleh kerena itu dia tidak memilki bagian dari warisan suaminya dan dia tidak ada kewajiban berkabung baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.