Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan orang yang membunuh tidak sengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Orang Yang Membunuh Tidak Sengaja

Pertanyaan

Waktu itu ayah saya memiliki kendaraan. Yang mengemudikan kendaraan itu adalah saya, sesuai dengan permintaannya. Pada suatu malam, ayah menyuruh saya mengantarkannya ke Dawadmi. Ketika kami sedang dalam perjalanan antara Dawadmi dan Syaqra', saya tertidur sehingga kendaraan yang kami tumpangi terbalik dan menyebabkan ayah saya meninggal dunia seketika. Apakah saya berhak mendapatkan warisan atau tidak?

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak berhak mendapatkan warisan, kecuali jika para ahli waris yang lain sepakat untuk mengikutkan Anda dalam pembagian warisan. Dengan syarat, mereka sudah berhak membelanjakan harta mereka. Sebab, dengan tidur saat mengemudi, Anda dianggap telah melakukan pembunuhan dengan tidak disengaja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'