Jika realitanya memang seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak berhak mendapatkan warisan, kecuali jika para ahli waris yang lain sepakat untuk mengikutkan Anda dalam pembagian warisan. Dengan syarat, mereka sudah berhak membelanjakan harta mereka. Sebab, dengan tidur saat mengemudi, Anda dianggap telah melakukan pembunuhan dengan tidak disengaja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.