Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan orang musyrik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Orang Musyrik

Pertanyaan

Apakah orang yang melakukan syirik akbar, mewariskan hartanya dan hartanya diwarisi? Perlu diketahui bahwa lelaki itu sudah dinasehati sejak bertahun-tahun, tapi dia memiliki keyakinan terhadap apa yang disebut dengan para wali yang telah meninggal dunia. Dia masih tetap bersikeras dengan kemusyrikannya. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika orang yang melakukan syirik akbar meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka dia diperlakukan seperti layaknya orang kafir. Kerabatnya yang beragama Islam tidak mendapatkan harta warisan dari orang itu. Juga tidak boleh disalati, tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin, serta tidak dimintakan ampunan dari Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At Taubah: 113)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم

“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Warisan Orang Musyrik