Jika orang yang melakukan syirik akbar meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka dia diperlakukan seperti layaknya orang kafir. Kerabatnya yang beragama Islam tidak mendapatkan harta warisan dari orang itu. Juga tidak boleh disalati, tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin, serta tidak dimintakan ampunan dari Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At Taubah: 113)
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam.