Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan janin yang gugur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Janin Yang Gugur

Pertanyaan

Saudara seorang sopir meninggal dunia dengan meninggalkan ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan istri yang sedang hamil enam bulan. Setelah berjalan lebih kurang dua puluh lima hari dari tanggal wafat, janinnya meninggal, lantas gugur dalam keadaan kembar, laki-laki dan perempuan yang tidak bergerak. Apakah kedua janin yang gugur tersebut mendapatkan warisan dari ayahnya, di mana keduanya meninggal dalam kandungan?

Jawaban

Jika benar bahwa kedua janin yang kembar itu gugur dalam keadaan meninggal, maka keduanya tidak mendapatkan warisan dari ayahnya atau dari yang lain. Kondisi keduanya hidup dalam kandungan selama dua puluh lima hari atau lebih setelah ayahnya meninggal tidak menyebabkan keduanya mendapatkan warisan, karena keduanya gugur dari kandungan dalam keadaan meninggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'