Jika benar bahwa kedua janin yang kembar itu gugur dalam keadaan meninggal, maka keduanya tidak mendapatkan warisan dari ayahnya atau dari yang lain. Kondisi keduanya hidup dalam kandungan selama dua puluh lima hari atau lebih setelah ayahnya meninggal tidak menyebabkan keduanya mendapatkan warisan, karena keduanya gugur dari kandungan dalam keadaan meninggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.