Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan istri non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Istri Non-Muslim

Pertanyaan

Jika seorang lelaki meninggal dunia dan dia memiliki dua istri, sementara istri keduanya non-Muslim dan keduanya sama-sama memiliki anak, apakah anak dari istri kedua berhak mendapatkan warisan?

Jawaban

Di antara hal yang menghalangi warisan adalah perbedaan agama. Oleh karena itu, jika anak-anak dari istri keduanya non-Muslim seperti ibunya, maka mereka tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Begitu juga ibunya yang kafir. Dia juga tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang Muslim. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

“Orang kafir tidak akan mewarisi harta orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir.” Muttafaqun `Alaih.

Adapun jika anak-anak dari istrinya yang kafir, beragama Islam, atau sebagian dari mereka beragama Islam, maka anak yang beragama Islam berhak mendapatkan warisan dari ayahnya, seperti layaknya ahli waris lain yang beragama Islam.

Kondisi ibu yang tidak beragama Islam, tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan warisan dari ayah mereka. Begitu juga jika mereka masih kecil dan belum balig. Mereka dianggap sebagai orang Islam mengikuti agama ayahnya, dan berhak mendapatkan warisan darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'