Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan dzawul arham

setahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Dzawul Arham

Pertanyaan

Kami lima orang bersaudara seayah dan seibu dua laki-laki dan tiga perempuan. Kami mewarisi paman dari jalur ibu karena dia tidak mempunyai asabat. Pertanyaan saya: Dalam warisan ini, apakah bagian perempuan setengah dari bagian laki-laki ataukah lebih sedikit lagi? Ataukah mereka tidak mendapat bagian sama sekali karena ada laki-laki?

Jawaban

Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian warisan, maka laki-laki dan perempuan di antara mereka mendapat bagian sama; sebab mereka ini mewarisi karena hubungan kekerabatan semata. Posisi mereka ini seperti saudara seibu. Allah Ta`ala telah berfirman tentang mereka,

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)

Persekutuan menuntut adanya persamaan di antara pihak yang bersekutu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Warisan Dzawul Arham