Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan dibagi sesuai aturan syariat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Dibagi Sesuai Aturan Syariat

Pertanyaan

Saya wakil syar`i bagi saudara-saudara saya dan ibu ayah saya yang telah almarhum, dan alhamdulillah saya telah membagikan warisan sesuai dengan aturan syariat. Selain itu, kami memiliki pendapatan tahunan setiap awal bulan Sya`ban, untuk setiap tahunnya sebesar SR 27.600. Saya berkonsultasi kepada salah seorang praktisi fatwa tentang cara pembagian pendapatan tahunan untuk nenek dan saudara-saudara saya. Dia menjelaskan kepada saya bahwa uang tersebut hendaknya dibagikan kepada mereka secara merata. Ternyata fatwanya ini semoga Allah memberinya petunjuk menyebabkan saya melakukan kesalahan. Pada hari Kamis tanggal 25/4/1421 H, saya mendengarkan acara "Dunia dan Agama" yang menghadirkan ulama-ulama besar. Ada seorang laki-laki yang menanyakan hal yang sama. Pertanyaannya ini dijawab, bahwa pembagian uang tersebut dilakukan dengan memberi laki-laki dua bagian perempuan. Ironisnya selama tiga tahun lalu, yaitu tahun 1418 H, 1419 H, dan 1420 H, saya membagi uang tersebut secara merata. Sekarang ini saya suntuk memikirkan hal ini. Saya berharap Anda berkenan menjelaskan cara pembagian uang tersebut setelah seseorang meninggal, dan bagaimana menyikapi harta yang terlanjur saya bagikan sebelumnya. Mohon Anda berkenan membimbing saya dan menjelaskan masalah ini.

Jawaban

Jika bangunan itu harta wakaf, maka pembagiannya harus sesuai dengan wasiat orang yang mewakafkan yang dapat dibenarkan syariat. Sedangkan jika bangunan itu harta milik almarhum, maka pembagian harta pendapatan tahunan untuk setiap ahli waris harus sesuai dengan aturan warisan dalam syariat. Anda harus mengevaluasi kesalahan pembagian warisan tahun-tahun lalu.

Anda minta ahli waris yang mendapatkan bagian lebih dari haknya untuk mengembalikannya dan memberikannya kepada ahli waris yang masih kurang bagian haknya, kecuali ahli waris yang berhak atas kelebihan itu merelakannya. Untuk tahun-tahun berikutnya Anda harus membaginya secara benar, baik itu posisi harta tadi sebagai harta wakaf atau harta warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'