Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan budak perempuan yang dimerdekakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Budak Perempuan Yang Dimerdekakan

Pertanyaan

Dulu kami memiliki budak lalu kami merdekakan. Ia telah berpulang ke rahmatullah. Dia tidak punya anak dan keluarga lainnya. Dia memiliki rumah beserta perabotnya. Apakah saya memiliki hak untuk memanfaatkan perabotan dan rumah tersebut untuk saya sedekahkan lalu berkurban untuknya?

Jawaban

Tentang budak perempunan yang dimerdekakan ini dan meninggalkan rumah serta perabotannya maka yang paling segera dilakukan adalah melunasi utang-utangnya dan melaksanakan wasiatnya. Jika ada yang tersisa maka diberikan kepada ahli warisnya yang paling dekat.

Jika tidak memiliki ahli waris maka diberikan kepada yang memerdekakannya baik laki-laki maupun perempuan. Jika tidak menemukan orang yang memerdekakannya maka diberikan kepada ahli waris yang memerdekakan yang berkelamin laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'