Tentang budak perempunan yang dimerdekakan ini dan meninggalkan rumah serta perabotannya maka yang paling segera dilakukan adalah melunasi utang-utangnya dan melaksanakan wasiatnya. Jika ada yang tersisa maka diberikan kepada ahli warisnya yang paling dekat.
Jika tidak memiliki ahli waris maka diberikan kepada yang memerdekakannya baik laki-laki maupun perempuan. Jika tidak menemukan orang yang memerdekakannya maka diberikan kepada ahli waris yang memerdekakan yang berkelamin laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.