Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan bagian paman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Bagian Paman

Pertanyaan

Ahmad, Ibrahim dan Abdullah adalah tiga bersaudara dari seorang ayah. Ahmad dan Abdullah telah meninggal dunia. Ahmad meninggalkan seorang anak yang bernama Ali, sedangkan Abdullah meninggalkan beberapa orang anak. Setelah itu Ali memiliki seorang anak. Kemudian Ali meninggal dunia dan ahli warisnya adalah anak semata wayangnya. Kemudian anak semata wayang Ali tersebut juga meninggal dunia. Kemudian Ibrahim, satu-satunya orang yang masih hidup dari tiga bersaudara tadi, datang dan berkata bahwa hanya dia yang berhak terhadap harta warisan cucu Ahmad, saudaranya, bukan anak-anak Abdullah, saudaranya yang kedua. Dan alasannya adalah dia paman ayahnya (Ali) dari pihak ayah (Ahmad). Apakah ini benar?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dan orang yang meninggal tidak memiliki ahli waris selain yang disebutkan, maka Ibrahim yang merupakan paman Ali, ayah si mayat, lebih berhak terhadap warisan tersebut dibanding anak-anak Abdullah, karena secara nasab dia lebih dekat kepada si mayat daripada mereka, sehingga dia menghijab mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Warisan Bagian Paman