Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan bagi orang-orang yang meyakini tentang kewalian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Bagi Orang-orang Yang Meyakini Tentang Kewalian

Pertanyaan

Telah kita ketahui bersama bahwa orang kafir tidak boleh mewarisi orang Muslim, demikian juga sebaliknya berdasarkan kaidah syariat yang ada. Lalu bagaimana dengan orang yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan salat, mengeluarkan zakat, berpuasa dan berhaji namun dia memiliki kepercayaan kepada wali-wali dan orang-orang salih (bahwa mereka dapat memberi manfaat dan menghilangkan bahaya). Apakah termasuk dalam kaidah bahwa mereka tidak mewarisi dan tidak diwarisi?

Jawaban

Orang-orang yang memiliki kepercayaan kepada orang mati bahwa mereka membawa manfaat dan menghilangkan mudarat, meminta tolong kepada mereka atau berdoa kepada selain Allah adalah musyrik meskipun telah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, salat dan berpuasa sebab kemusyrikannya itu telah membatalkan amal perbuatannya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya amalmu akan terhapus dan kamu pasti akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'