Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat, dan sahabatnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial kepada Ketua Umum yang diserahkan kepada komite dengan nomor 2713 pada tanggal 1/11/1404 H, yang berbunyi:
Perkenankan saya untuk memaparkan sebuah permasalahan yang berkaitan dengan anak yang nasabnya tidak diketahui, yang berada dalam pengawasan kementerian ini. Kami juga meminta penjelasan pandangan Anda tentang permasalahan tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.
Sebagian anak-anak itu mendapatkan pemberian, hadiah, dan uang yang disimpan oleh orang yang mengawasinya dan akan diserahkan kepada mereka setelah mereka baligh. Namun, anak tersebut bisa jadi ajalnya di dunia habis dan meninggal sebelum atau setelah baligh. Jika hal itu terjadi, maka apa pandangan Anda mengenai masalah ini?
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda. Apakah hartanya diserahkan kepada Bait al-Mal, kepemilikannya diserahkan kepada orang yang memeliharanya sewaktu dia hidup atau diinfakkan dalam amal kebaikan.
Mohon beri saya penjelasan tentang pandangan syariat mengenai hal tersebut agar bisa menjadi pedoman kementerian bila ada anak yang mengalami kasus sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Hanya kepada Allah saya memohon. Semoga Allah memberikan taufiq kita semua kepada kebaikan.
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka harta pemberian dan lainnya yang terkumpul untuk anak ini diserahkan ke Bait al-Mal setelah semua yang berkaitan dengan hak orang lain dibayar dari harta tersebut, kecuali ibunya diketahui dan ada ketika dia meninggal. Jika demikian, maka harta itu diserahkan kepada ibunya sebagai bagian dari warisan dan radd.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.