Seseorang meninggal pada umur delapan puluh tahun. Dia tidak memiliki orang tua yang masih hidup. Tidak juga istri, anak, saudara laki-laki atau perempuan dst. Akan tetapi saudara-saudara kandungnya, ketika mereka meninggal, memiliki anak laki-laki dan perempuan. Salah seorang saudaranya meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, sedangkan saudara yang lain meninggalkan anak perempuan saja.
Jadi lelaki yang meninggal ini tidak memiliki kerabat selain anak dari saudaranya yang sudah meninggal. Ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Berdasarkan penjelasan di atas, saya ingin Anda menjelaskan siapakah yang paling berhak terhadap harta warisan lelaki ini.
Apakah dibagikan kepada anak laki-laki dan perempuan dari saudaranya yang sudah meninggal? Atau hanya dibagikan kepada anak laki-laki dari saudaranya yang sudah meninggal saja?
Saya mohon Anda menjelaskan masalah ini dan memberikan jawabannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Jika realitanya sebagaimana yang disebutkan, maka lelaki yang meninggal ini diwarisi oleh anak laki-laki saudara kandungnya saja, tidak anak perempuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang aula (terdekat)”.
Makna (awlaa) adalah yang terdekat. Anak perempuan dari saudaranya tidak mendapatkan warisan apapun, berdasarkan hadis di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.