Saya memiliki ayah yang umurnya sudah 70 tahun. Pada suatu hari saya mengajaknya ke Najran dan dia duduk di samping pintu sebelah kanan. Tiba-tiba 'iqal-nya (lingkaran yang dipakai untuk mengencangkan penutup kepala kaum lelaki) jatuh ke tanah. Dia kemudian berkata, "Berhenti!" Dia berkata seperti itu ketika 'iqalnya jatuh.
Saya, yang waktu itu sedang berjalan dengan kecepatan 70 Km/jam, berusaha untuk menghentikan kendaraan. Setelah itu dia berkata kepada saya, "Aku akan turun." Begitu selesai berbicara dengan saya, dia langsung melompat dari pintu. Waktu itu, antara saya dan dia ada dua orang. Saya tidak tahu bahwa dia telah membuka pintu, kecuali setelah dia jatuh ke aspal dan langsung menghadap Allah Ta'ala.
Setelah beliau meninggal dunia, saya menemui beberapa pelajar/mahasiswa. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak berani menentukan siapa saja yang berhak menjadi pewaris ayah saya, mengingat saya adalah supir ayah saya saat dia melompat dari pintu kendaraan. Mereka khawatir saya termasuk salah satu dari tiga golongan yang tidak boleh mendapatkan warisan.
Polisi Najran telah melakukan investigasi terhadap kecelakaan itu dan menentukan denda kepada saya sebesar 25% serta puasa selama dua bulan berturut-turut. Namun ahli waris yang lain kemudian merelakan denda itu. Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa tertulis untuk saya. Apakah saya berhak mendapatkan warisan dari ayah saya ataukah tidak?
Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka menurut kami Anda tetap berhak mendapatkan warisan. Anda juga tidak wajib membayar kifarat karena yang menjadi penyebab meninggalnya ayah Anda adalah dia sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.