Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang tidak mengetahui hukum-hukum islam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Tidak Mengetahui Hukum-hukum Islam

Pertanyaan

Ada seorang wanita tua berusia enam puluh tahun. Dia tidak mengetahui hukum haid bertahun-tahun lamanya dan tidak meng-qadha puasa Ramadhan karena menganggap bahwa puasa Ramadhan tidak perlu di-qadha, berdasarkan apa yang dia dengar dari orang awam.

Jawaban

Dia harus bertobat kepada Allah karena tidak bertanya kepada ulama. Dengan demikian, dia wajib meng-qadha sesuai perkiraan jumlah hari yang ditinggalkan.

Dia juga wajib membayar kafarat untuk setiap hari yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan lain yang merupakan bahan pokok penduduk. Itu jika dia mampu memberi makan. Apabila tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur baginya sehingga dia cukup meng-qadha puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'