Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang tidak memakai hijab, apakah dia berarti melakukan maksiat (dosa kecil) ataukah melakukan dosa besar?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Tidak Memakai Hijab, Apakah Dia Berarti Melakukan Maksiat (Dosa Kecil) Ataukah Melakukan Dosa Besar?

Pertanyaan

Seorang wanita yang selalu melaksanakan dan menjaga shalat serta berpuasa, hanya saja dia bersolek, apakah dia termasuk orang yang melakukan dosa besar, atau hanya dianggap maksiat (dosa kecil) atau apa?

Jawaban

Wanita yang menjaga ketaatannya berupa shalat, puasa dan yang lainnya mendapatkan pahala atas ketaatannya itu, akan tetapi dia mendapat dosa karena melakukan maksiat berupa bersolek, membuka aurat, dan menampakkan bagian tubuh yang menjadi fitnah untuk para lelaki, bahkan hal itu merupakan dosa besar. Maka apabila dia meninggal dan belum bertobat, maka urusannya kembali kepada Allah. Kalau Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, atau mengampuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.