Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang telah dicerai tinggal di tempat yang terpisah dari rumah mantan suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Telah Dicerai Tinggal Di Tempat Yang Terpisah Dari Rumah Mantan Suaminya

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Gaji saya tidak lebih dari 2.800 Riyal. Ibu saya telah dicerai oleh ayah saya dan syariat tidak lagi menghalalkan ibu saya untuk ayah saya setelah perceraian tersebut. Namun, saya tidak dapat membayar sewa rumah untuk ibu saya dalam waktu yang lama karena gaji saya tidak dapat menutupi biaya rumah ayah saya dan rumah ibu saya. Syaikh, apakah boleh membangun tiga kamar untuk ibu saya di beranda rumah ayah saya? Kamar-kamar tersebut akan benar-benar terpisah dari tempat keluar dan masuknya ayah saya dari rumah. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak apa-apa membangun sebuah tempat tinggal untuk ibu Anda dari rumah ayah Anda jika ayah Anda mengizinkannya dan tempat tinggal ibu Anda tersebut benar-benar terpisah dari tempat ayah Anda, seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan karena tidak ada larangan dari syariat untuk membuat tempat tinggal yang disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'