Barangsiapa mengeluarkan darah saat mengerjakan tawaf ifadah atau tawaf yang lain, maka tawafnya batal karena dia tidak suci lagi. Jadi, wanita itu harus keluar dari tawaf. Jika darahnya telah berhenti, dia dapat bersuci dengan cara mandi ika darah yang keluar adalah darah haid atau berwudhu jika darah itu bukan darah haid. Setelah itu dia mengulangi tawaf wajib (tawaf ifadah) dari pertama.
Jika dia telah pulang ke negaranya dan belum mengerjakan tawaf ifadah dengan benar, maka dia harus kembali ke Mekah dan mengerjakan tawaf ifadhah. Dan jika dalam kurun waktu itu dia telah melakukan jimak, maka dia harus menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, di Mekah, dan dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci, sebagai kafarat atas jimak yang dia lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.